Tata Cara Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
Pasal 82
(1) PyB mengusulkan pengangkatan pertama PNS dalam JF kepada PPK untuk:
- JF ahli pertama;
- JF ahli muda;
- JF pemula; dan
- JF terampil.
(2) Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.