Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Pasal 238
(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
(3) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
- alasan lain menurut pertimbangan PPK.