BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong e-Directory Manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis IT (e-Directory Najwa Gesit) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  • Home
  • BAB I KETENTUAN UMUM
  • BAB II PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
    • 1. Penyusunan Kebutuhan
    • 2. Penetapan Kebutuhan
  • BAB III PENGADAAN
    • 1. Perencanaan
    • 2. Pengumuman Lowongan
    • 3. Pelamaran
    • 4. Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
    • 5. Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS
    • 6. Pengangkatan Menjadi PNS
    • 7. Sumpah/Janji PNS
  • BAB IV PANGKAT DAN JABATAN
    • 1. JABATAN ADMINISTRASI
      • a. Jenjang, Tanggungjawab dan Akuntabilitas Jabatan Administrasi
      • b. Persyaratan dan Pengangkatan Jabatan Administrasi
      • c. Kompetensi Jabatan Administrasi
      • d. Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi
      • e. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi
      • f. Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
      • g. Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
    • 2. JABATAN FUNGSIONAL
      • a. Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional
      • b. Klasifikasi Jabatan Fungsional
      • c. Penetapan Jabatan Fungsional
      • d. Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional
      • e. Tata Cara Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
      • f. Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Perpindahan Jabatan
      • g. Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian
      • h. Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi
      • i. Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
      • j. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dalam Jabatan Fungsional
      • k. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
      • l. Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
      • m. Rangkap Jabatan
      • n. Instansi Pembina
      • o. Organisasi Profesi
    • 3. JABATAN PIMPINAN TINGGI
      • a. Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas Jabatan Pimpinan Tinggi
      • b. Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi
      • c. Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi
      • d. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi karena Penataan Organisasi
      • e. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi
      • f. Target Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi
      • g. Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
      • h. Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
    • 4. JABATAN ASN TERTENTU YG DPT DIISI OLEH PRAJURIT TNI DAN ANGGOTA POLRI
    • 5. JABATAN TERTENTU DI LINGKUNGAN TNI/POLRI YG DPT DIDUDUKI PNS
  • BAB V PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER
    • 1. PENGEMBANGAN KARIR
      • a. Rencana Pengembangan Karier
      • b. Pelaksanaan Pengembangan Karier
      • c. Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier
      • d. Pola Karier
      • e. Mutasi
      • f. Promosi
      • g. Tim Penilai Kinerja PNS
      • h. Penugasan Khusus
    • 2. PENGEMBANGAN KOMPETENSI
      • a. Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi
      • b. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
      • c. Evaluasi Pengembangan Kompetensi
    • 3. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIR
      • a. Sistem Informasi Manajemen Karier Instansi Pemerintah
      • b. Sistem Informasi Manajemen Karier Nasional
  • BAB VI PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN
  • BAB VII PENGHARGAAN
  • BAB VIII PEMBERHENTIAN
    • 1. DASAR PEMBERHENTIAN
      • a. Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
      • b. Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
      • c. Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
      • d. Pemberhentian karena tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
      • e. Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
      • f. Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
      • g. Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin
      • h. Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Waliko
      • i. Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
      • j. Pemberhentian karena tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
      • k. Pemberhentian karena Hal Lain
      • l. Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun
    • 2. TATA CARA PEMBERHENTIAN
      • a. Tata Cara Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
      • b. Tata Cara Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun
      • c. Tata Cara Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
      • d. Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
      • e. Tata Cara Pemberhentian karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
      • f. Tata Cara Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
      • g. Tata Cara Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin
      • h. Tata Cara Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/W
      • i. Tata Cara Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
      • j. Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat Negara
      • k. Tata Cara Pemberhentian karena Hal Lain
      • l. Penyampaian Keputusan Pemberhentian
    • 3. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGAKTIFAN KEMBALI
      • a. Pemberhentian Sementara
      • b. Tata Cara Pemberhentian Sementara
      • c. Pengaktifan Kembali
      • d. Tata Cara Pengaktifan Kembali
    • 4. KEWENANGAN PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PENGAKTIFAN KEMBALI
      • a. Kewenangan Pemberhentian
      • b. Kewenangan Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali
    • 5. HAK KEPEGAWAIAN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN
    • 6. UANG TUNGGU DAN UANG PENGABDIAN
  • BAB IX PENGGAJIAN, TUNJANGAN, DAN FASILITAS
  • BAB X JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA
  • BAB XI PERLINDUNGAN
  • BAB XII CUTI
    • 1. Cuti Tahunan
    • 2. Cuti Besar
    • 3. Cuti Sakit
    • 4. Cuti Melahirkan
    • 5. Cuti Karena Alasan Penting
    • 6. Cuti Bersama
    • 7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
    • 8. Ketentuan Lain Terkait Cuti
  • BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
    • 1. PNS yang Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural
    • 2. PNS yang Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Pejabat Negara
    • 3. Hak Kepegawaian PNS yang diangkat Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural
    • 4. Masa Persiapan Pensiun
  • BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali

Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali

 

  1. Pemberhentian Sementara
  2. Tata Cara Pemberhentian Sementara
  3. Pengaktifan Kembali
  4. Tata Cara Pengaktifan Kembali

 

 

Kalender

Last month December 2019 Next month
S M T W T F S
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31
 
 
 
 
Bootstrap is a front-end framework of Twitter, Inc. Code licensed under Apache License v2.0. Font Awesome font licensed under SIL OFL 1.1.